Penerimaan Mahasiswa Baru UII
Hasil akhir penilaian terdiri atas:
- Nilai A dan A- yang disebut “Amat Baik”, bermakna mahasiswa menunjukkan pemenuhan pencapaian pembelajaran yang unggul dan inovatif serta keterlibatan dalam partisipasi dalam pembelajaran yang sangat baik;
- Nilai A/B, B+, B, dan B- yang disebut “Baik”, bermakna mahasiswa menunjukkan prestasi pemenuhan pencapaian pembelajaran yang baik dan keterlibatan dalam aktivitas pembelajaran yang baik;
- Nilai B/C, C+, C, dan C- yang disebut “Cukup”, bermakna mahasiswa menunjukkan kecukupan pencapaian pembelajaran dan keterlibatan dalam aktivitas pembelajaran yang cukup baik;
- Nilai C/D, D+, dan D yang disebut “Kurang”, bermakna mahasiswa menunjukkan pemenuhan pencapaian pembelajaran yang rendah dan menunjukkan aktivitas pembelajaran yang rendah;
- Nilai E yang disebut “Sangat Kurang”, bermakna mahasiswa tidak dapat menunjukkan pemenuhan pencapaian pembelajaran dan/atau tidak menunjukkan ativitas pembelajaran yang mencukupi untuk dinilai; dan
- Nilai F yang disebut “Tidak Memenuhi Syarat untuk Dinilai”, bermakna mahasiswa tidak menunjukkan aktivitas pembelajaran yang memadai.
Nilai D sebagaimana dimaksud pada point d dapat dinyatakan lulus dalam jumlah terbatas yang diatur dalam Kurikulum Program Studi dan tidak melebihi 10 (sepuluh) persen dari total sks. Nilai E dan F sebagaimana dimaksud point e dan huruf f merupakan nilai tidak lulus.
Sumber: Peraturan Universitas Islam Indonesia Nomor 2 Tahun 2017.
Mata Kuliah di Universitas Islam Indonesia dikelompokkan berdasarkan:
- penanggungjawab pelaksanaan mata kuliah yang terdiri atas Kelompok Mata Kuliah Universitas dan Kelompok Mata Kuliah Program Studi;
- sifat pengambilan mata kuliah yang terdiri atas Kelompok Mata Kuliah Wajib, Kelompok Mata Kuliah Wajib Terbatas, dan Kelompok Mata Kuliah Pilihan;
- karakter keilmuan program studi yang berupa pengelompokan bidang ilmu atau pengelompokan keahlian dosen;
- ketersediaannya yang terdiri atas Mata Kuliah terbuka yang dapat diikuti oleh mahasiswa lintas Program Studi dan Mata Kuliah terbatas yang hanya dapat diikuti oleh mahasiswa Program Studi tertentu atau mahasiswa dengan status tertentu;
- bahasa pengantar yang digunakan yang terdiri atas Mata Kuliah berbahasa Indonesia dan berbahasa internasional yang diakui PBB;
dan - media pembelajarannya yang terdiri atas Mata Kuliah luar jaringan (luring), Mata Kuliah dalam jaringan (daring), dan Mata Kuliah campuran (daring-luring).
Mata Kuliah sebagaimana dimaksud di atas disusun dalam sebuah kerangka Kurikulum Program Studi yang menunjukkan skema rancangan pengambilan Mata Kuliah per semester oleh mahasiswa. Mata Kuliah sebagai beban belajar dihitung melalui sks. Susunan Mata Kuliah diatur dengan mempertimbangkan keterkaitan antar capaian pembelajaran dan/atau mata kuliah, jumlah mata kuliah dan sks per semester, pelaksanaan, serta keluasan dan kedalaman bahan kajian dalam Mata Kuliah.
Sumber: Peraturan Universitas Islam Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 – Bab IV Pembelajaran.







