Penerimaan Mahasiswa Baru UII

Dasar dan Konsep

Prinsip dasar pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Universitas Islam Indonesia (KKN UII) adalah mahasiswa secara berkelompok dan interdisipliner melakukan pengabdian masyarakat di suatu komunitas atau kelompok masyarakat sasaran dalam kurun waktu tertentu. Unsur kegiatan pengabdian masyarakat meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian dan Dakwah Islamiyah dengan bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).

Konsep KKN UII menggunakan prinsip pendampingan, pemberdayaan masyarakat, di mana mahasiswa bertindak sebagai fasilitator. Pendampingan adalah suatu kegiatan konsultasi untuk memfasilitasi dan memotivasi dengan tujuan menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi oleh kelompok masyarakat. Pemberdayaan adalah suatu upaya memulihkan atau meningkatkan keberdayaan suatu komunitas untuk mampu berbuat sesuai dengan harkat dan martabat mereka dalam melaksanakan hak-hak dan tanggung jawab mereka sebagai manusia dan warga negara. Fasilitator yaitu seseorang yang mempunyai kemampuan dan bertugas untuk memfasilitasi dan memotivasi pelaksanaan pemberdayaan pada masyarakat sasaran.

Tipe-tipe KKN

  • KKN Reguler 1/KKN-R1:  Mahasiswa diberikan waktu 45 [empat puluh lima] hari kalender secara  berturut-turut dengan kewajiban untuk menginap untuk melaksanakan program kegiatan KKN bersama masyarakat.
  • KKN Reguler 2 / KKN-R2: Mahasiswa diberikan waktu 60 [enampuluh] hari kalender secara berturut-turut / 2 (dua) bulan dilokasi KKN untuk melakukan : observasi [pengamatan, peninjauan dengan cermat],  menyusun program dan melaksanakan program dengan kewajiban untuk menginap pada masa pelaksanaan program saja.
  • KKN Ekstensi / KKN-E: Mahasiswa diberi waktu 90 [sembilan puluh] hari kalender secara berturut-turut/3 [tiga] bulan dengan ketentuan tidak diwajibkan untuk menetap dan menginap di lokasi KKN yang telah ditentukan selama waktu tersebut.
  • KKN Ekstensi TEMATIK: Model KKN yang telah ditentukan tema programnya sehingga mahasiswa dalam melaksanakan observasi dan selanjutnya menuangkan dalam program kegiatan hanya terfokus pada tema yang dipilih.

Kriteria Kelompok Mahasiswa

Kelompok Mahasiswa, diwajibkan terdiri atas 3 atau 5 atau 7 mahasiswa yang berasal dari disiplin ilmu/prodi yang berbeda

Kriteria Masyarakat Sasaran

Masyarakat sasaran adalah terdiri dari orang-orang yang bertempat tinggal dalam lokasi yang sama dan bersedia atau berinisiatif untuk mengorganisir diri dan dapat diajak oleh mahasiswa dan lembaga mitra untuk melakukan proses perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi kerja secara bersama-sama.

Lembaga Mitra

Lembaga Mitra adalah lembaga/institusi yang bersedia menjadi mitra mahasiswa dalam melakukan kegiatan pendampingan terhadapmasyarakat sasaran yang dipilih.

Mahasiswa dinyatakan Habis Teori apabila telah mengumpulkan minimal sejumlah SKS tertentu selain KKN, Kerja Praktek dan Skripsi/Tugas Akhir atau mata kuliah pengganti Skripsi (khusus Fakultas Ekonomi; lihat pada Buku Panduan Fakultas), dengan IP Kumulatif minimal tertentu, jumlah maksimum SKS nilai D tertentu, dan mata kuliah tertentu yang harus mendapatkan nilai minimal C, sesuai Kurikulum masing-masing Jurusan/Prodi/ Konsentrasi.

Mahasiswa yang telah dinyatakan Habis Teori, hanya diperbolehkan mengambil mata kuliah KKN, Kerja Praktik dan Skripsi/Tugas Akhir atau Mata Kuliah Pengganti Skripsi (khusus untuk mahasiswa Fakultas  Ekonomi, lihat pada Buku Panduan Fakultas) dan harus tercantum dalam RAS.

Persyaratan Habis Teori

Untuk dapat dinyatakanHabis Teori, mahasiswa harus memenuhi persyaratan Universitas dan Prodi. Persyaratan Universitas mengharuskan mahasiswa memiliki nilai minimal C untuk Mata Kuliah Universitas, yakni:

  • Pendidikan Agama (Aqidah) (2 SKS)
  • Ibadah dan Akhlaq (2 SKS)
  • Pemikiran dan Peradaban Islam (2 SKS)
  • Studi Kepemimpinan Islam (2 SKS)
  • Pendidikan Pancasila (2 SKS)
  • Pendidikan Kewarganegaraan (2 SKS)
  • Kewirausahaan (2 SKS)
  • dan Bahasa Inggris.
  • Persyaratan khusus Prodi dapat dilihat di buku panduan masing-masing Prodi.

Prosedur Habis Teori

Setiap akhir Semester, Fakultas/Jurusan/Prodi mengumumkan kriteria, syarat, prosedur dan jadwal pengajuan permohonan Habis Teori. Mahasiswa yang ingin dinyatakan Habis Teori wajib mengajukan permohonan Habis Teori dengan disertai Surat Pernyataan Habis Teori.

Mahasiswa yang mempunyai kelebihan SKS karena berlebih mengambil mata kuliah pilihan lebih banyak dari pada yang disyaratkan dapat mengajukan permohonan kepada Dekan agar kelebihan SKS/Mata Kuliah dari syarat Habis Teori tidak diperhitung dalam penentuan IP Kumulatif atau dihapuskan. Berdasarkan evaluasi terhadap permohonan tersebut Fakultas menerbitkan Surat Keterangan Habis Teori.