Hasil Akhir Penilaian

Hasil akhir penilaian terdiri atas:

  • Nilai A dan A- yang disebut “Amat Baik”, bermakna mahasiswa menunjukkan pemenuhan pencapaian pembelajaran yang unggul dan inovatif serta keterlibatan dalam partisipasi dalam pembelajaran yang sangat baik;
  • Nilai A/B, B+, B, dan B- yang disebut “Baik”, bermakna mahasiswa menunjukkan prestasi pemenuhan pencapaian pembelajaran yang baik dan keterlibatan dalam aktivitas pembelajaran yang baik;
  • Nilai B/C, C+, C, dan C- yang disebut “Cukup”, bermakna mahasiswa menunjukkan kecukupan pencapaian pembelajaran dan keterlibatan dalam aktivitas pembelajaran yang cukup baik;
  • Nilai C/D, D+, dan D yang disebut “Kurang”, bermakna mahasiswa menunjukkan pemenuhan pencapaian pembelajaran yang rendah dan menunjukkan aktivitas pembelajaran yang rendah;
  • Nilai E yang disebut “Sangat Kurang”, bermakna mahasiswa tidak dapat menunjukkan pemenuhan pencapaian pembelajaran dan/atau tidak menunjukkan ativitas pembelajaran yang mencukupi untuk dinilai; dan
  • Nilai F yang disebut “Tidak Memenuhi Syarat untuk Dinilai”, bermakna mahasiswa tidak menunjukkan aktivitas pembelajaran yang memadai.

Nilai D sebagaimana dimaksud pada point d dapat dinyatakan lulus dalam jumlah terbatas yang diatur dalam Kurikulum Program Studi dan tidak melebihi 10 (sepuluh) persen dari total sks. Nilai E dan F sebagaimana dimaksud point e dan huruf f merupakan nilai tidak lulus.

Sumber: Peraturan Universitas Islam Indonesia Nomor 2 Tahun 2017.