Hasil Akhir Penilaian
Hasil akhir penilaian terdiri atas:
- Nilai A dan A- yang disebut “Amat Baik”, bermakna mahasiswa menunjukkan pemenuhan pencapaian pembelajaran yang unggul dan inovatif serta keterlibatan dalam partisipasi dalam pembelajaran yang sangat baik;
- Nilai A/B, B+, B, dan B- yang disebut “Baik”, bermakna mahasiswa menunjukkan prestasi pemenuhan pencapaian pembelajaran yang baik dan keterlibatan dalam aktivitas pembelajaran yang baik;
- Nilai B/C, C+, C, dan C- yang disebut “Cukup”, bermakna mahasiswa menunjukkan kecukupan pencapaian pembelajaran dan keterlibatan dalam aktivitas pembelajaran yang cukup baik;
- Nilai C/D, D+, dan D yang disebut “Kurang”, bermakna mahasiswa menunjukkan pemenuhan pencapaian pembelajaran yang rendah dan menunjukkan aktivitas pembelajaran yang rendah;
- Nilai E yang disebut “Sangat Kurang”, bermakna mahasiswa tidak dapat menunjukkan pemenuhan pencapaian pembelajaran dan/atau tidak menunjukkan ativitas pembelajaran yang mencukupi untuk dinilai; dan
- Nilai F yang disebut “Tidak Memenuhi Syarat untuk Dinilai”, bermakna mahasiswa tidak menunjukkan aktivitas pembelajaran yang memadai.
Nilai D sebagaimana dimaksud pada point d dapat dinyatakan lulus dalam jumlah terbatas yang diatur dalam Kurikulum Program Studi dan tidak melebihi 10 (sepuluh) persen dari total sks. Nilai E dan F sebagaimana dimaksud point e dan huruf f merupakan nilai tidak lulus.
Sumber: Peraturan Universitas Islam Indonesia Nomor 2 Tahun 2017.


