Hindari Perilaku Konsumtif dengan Berlatih Selektif
Perkembangan teknologi akan membawa pengaruh positif apabila dimanfaatkan dengan bijak. Namun, pada kenyataannya saat ini, kemudahan akses dalam melakukan transaksi secara online sedikit banyak telah membawa masyarakat pada pola perilaku konsumtif. Oleh karena itu, sebagai seorang Muslim yang taat pada perintah Allah ﷻ, kita harus lebih bijaksana dalam mengatur hawa nafsu, terutama saat akan membelanjakan harta pribadi.
Secara sederhana, konsumsi merupakan pembelanjaan atas barang atau jasa, seperti pakaian, makanan, atau barang-barang kebutuhan lain yang dilakukan oleh rumah tangga dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidup seseorang [1]. Di dalam Islam, tujuan konsumsi adalah memenuhi kebutuhan manusia. Pemenuhan kebutuhan ini merupakan bentuk pengabdian kepada Allah ﷻ, sehingga akan bernilai ibadah dan mendapatkan pahala [2].
Meskipun Islam memperbolehkan umatnya untuk melakukan kegiatan konsumsi, perlu diperhatikan bahwa manusia harus mengonsumsi sesuatu yang halal dan tidak berlebihan dalam membelanjakan hartanya. Sebab, perilaku konsumsi yang tidak sesuai dengan ketentuan Allah ﷻ dan Rasul-Nya akan membuat hidup jauh dari keberkahan.
Lalu, mengapa Islam melarang umatnya melakukan konsumsi secara berlebihan? Tentunya karena kegiatan konsumsi yang dilakukan diluar tingkat kebutuhan merupakan sebuah pemborosan. Perbuatan semacam ini akan menguras sumber daya alam secara tidak terkendali dan termasuk perbuatan yang sia-sia. Perbuatan semacam inilah yang yang nantinya mendorong manusia untuk berperilaku konsumtif.
Sebagai usaha menghindari perilaku konsumtif, kita perlu menggunakan Syariah Islam dalam melakukan kegiatan konsumsi sehari-hari. Sebab, dasar perilaku konsumsi seorang Muslim telah dijelaskan secara detail melalui ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits. Perilaku konsumtif perlu dihindari karena konsumsi dalam Islam bertujuan untuk memaksimalkan kebaikan, bukan kepuasan.
Dijelaskan dalam Al-Qur’an Q.S. al-Maidah [5]: 87-88, Allah ﷻ berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”
Dari ayat tersebut, dapat ditafsirkan bahwa Alllah ﷻ telah mengatur batas atau limit daripada makanan ataupun minuman yang akan kita konsumsi. Hal ini karena mengonsumsi makanan dan minuman secara berlebihan sangat tidak dianjurkan. Bahkan, makanan dan minuman yang halal pun bisa berubah menjadi haram apabila dikonsumsi secara berlebihan [3].
Lebih lanjut, dalam Q.S. al-Isra [17]: 26-27, Allah ﷻ juga berfirman yang artinya,
“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Berdasarkan ayat ini, dapat kita ketahui bahwa sifat seseorang yang senang menghambur-hamburkan hartanya disamakan dengan setan. Hal ini karena keduanya melakukan pemborosan yang sama-sama memiliki dampak negatif, yakni menyia-nyiakan hartanya untuk hal yang tidak memiliki manfaat sama sekali [4].
Sementara itu, dalam sebuah riyawat hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Kulû wasyrabû wa tashadda qû walbasû ghaira makhîlatin wa lâ sarafin wa qâ la yazîdu marratan fî ghairi isrâfin wa lâ makhîlatin”
Artinya: “Makanlah, minumlah, bersedekahlah, dan berpakaianlah kalian dengan tidak merasa bangga dan sombong serta berlebih-lebihan.” Kesempatan lain Yazid berkata: “dengan tidak isrof (berlebihan), dan tidak sombong.” (HR Ahmad)
Contoh perilaku konsumtif yang seringkali tidak disadari adalah berbelanja sesuatu secara berlebihan di toko online karena iming-iming diskon yang besar. Padahal, belum tentu barang yang akan dibeli tersebut dibutuhkan atau memberi manfaat bagi si pembeli. Selain merugikan diri sendiri, perilaku seperti ini juga merugikan pembeli lain yang sebenarnya membutuhkan barang tersebut, tetapi tidak bisa mendapatkannya karena stok yang sudah habis.
Contoh lainnya adalah gaya hidup bermewah-mewahan atau hedonisme. Seseorang yang memiliki gaya hidup seperti ini akan cenderung mencari kepuasan instan dengan cara membelanjakan hartanya untuk membeli barang atau jasa hanya karena rasa ingin tanpa memikirkannya secara matang. Bahkan, sebagian dari mereka sampai rela berhutang untuk bisa memuaskan diri dengan membeli barang-barang mewah dan mendapatkan pengakuan dari orang lain.
Padahal, dampak dari perilaku konsumtif sudah sangat jelas di depan mata. Mulai dari dibenci Allah ﷻ dan mendapatkan murka-Nya, menimbulkan rasa malas dalam beribadah, hingga dianggap sebagai sahabat setan. Tak hanya itu, perilaku konsumtif juga termasuk perbuatan yang merusak lingkungan, menjadi sumber ketidakadilan sosial, dan tentunya memberikan pengaruh buruk dalam kesehatan lahir maupun batin.
Dengan demikian, meninggalkan sikap konsumtif tentunya sangat dianjurkan bagi umat Islam. Salah satu caranya adalah dengan merasa qanaah atau menerima apa adanya. Cara menghidari perilaku konsumtif juga sering dikaitkan dengan zuhud. Sebab, secara hakikat zuhud akan mencegah seseorang dari melakukan kemaksiatan maupun dari sesuatu yang berlebihan [5]. Lebih lanjut, solusi yang dapat diterapkan untuk menghindari perilaku konsumtif adalah dengan menerapkan pola hidup sederhana dan menahan diri dari godaan promosi toko online yang tidak sesuai kebutuhan.
Menghindari perilaku konsumtif juga dapat dilakukan dengan berlatih selektif. Sebelum melakukan transaksi apapun, pikirkan apakah barang atau jasa tersebut benar-benar kita butuhkan atau tidak. Selanjutnya, pikirkan juga manfaat apa yang akan kita peroleh dari pembelian barang atau jasa tersebut. Terakhir, jangan sampai berlebihan dalam membelanjakan harta yang kita miliki hanya untuk mendapatkan pengakuan dari sesama manusia. Wallâhu a’lam bish shawâb.
Sumber:
- Zulkifli Rusby. Ekonomi Islam. Pekanbaru: Pusat Kajian Pendidikan Islam UIR. 2017 M. h.29.
- Tira Nur Fitria dan Iin Emy Prastiwi. “Budaya Hedonisme dan Konsumtif dalam Berbelanja Online Ditinjau dari Perpektif Ekonomi Syariah” dalam Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 06 No. 03, Tahun 2020. h. 734.
- M. Riyan Hidayat dan Aty Munshihah. “Makanan Sehat dan Halal dalam Al-Qur’an (Studi Analisis dalam Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur T.M Hasbi Ash-Shiddieqy)” dalam Jurnal Studi Quran dan Hadis, Vol. 03 No. 02, Tahun 2021. H. 174.
- Amien Nurhakim. “Khutbah Jumat: Hindari Sifat Konsumtif!” https://islam.nu.or.id/khutbah/khutbah-jumat-hindari-sifat-konsumtif-weAXt. Diakses pada 2 Agustus 2023.
- Alfandi Ilham. “Larangan Berlaku Konsumtif dalam Islam” https://askafi.org/larangan-berlaku-konsumtif-dalam-islam/. Diakses pada 2 Agustus 2023.
Penulis: Belila Mega Utari, S.Si.





