Ijazah dan Transkip Akademik

IJAZAH RUSAK

Untuk melengkapi permohonan  Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang rusak harus melampirkan persyaratan :

  1. Slip pembayaran Ijazah Rp. 50.000.- (pembayaran di loket Bank Bukopin, Mandiri. Muamalat)
  2. Pas Foto ukuran 4×6 berwarna background biru (putra jas berdasi)
  3. Fotokopi ijazah
  4. Jika pengajuan surat diwakilkan harus dilampiri: (1) Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (1 lembar) atau materai Rp. 6.000,- (2 lembar) atau materai Rp. 6.000,- (1 lembar) + Rp. 3.000,- (1 lembar)  (2) Fotokopi KTP mahasiswa yang kehilangan ijazah (pemberi kuasa); dan  (3) Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
© Copyright - Directorate of Academic Services - Islamic University of Indonesia