IJAZAH RUSAK
IJAZAH RUSAK |
Untuk melengkapi permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang rusak harus melampirkan persyaratan :
- Slip pembayaran Ijazah Rp. 50.000.- (pembayaran di loket Bank Bukopin, Mandiri. Muamalat)
- Pas Foto ukuran 4×6 berwarna background biru (putra jas berdasi)
- Fotokopi ijazah
- Jika pengajuan surat diwakilkan harus dilampiri: (1) Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (1 lembar) atau materai Rp. 6.000,- (2 lembar) atau materai Rp. 6.000,- (1 lembar) + Rp. 3.000,- (1 lembar) (2) Fotokopi KTP mahasiswa yang kehilangan ijazah (pemberi kuasa); dan (3) Fotokopi KTP yang diberi kuasa.



