Ijazah dan Transkrip Akademik

Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang

Untuk melengkapi permohonan  Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang harus melampirkan persyaratan :

    1. Lampiran bukti pembayaran administrasi senilai Rp50.000 ke Rekening Bank Mandiri a.n. Universitas Islam Indonesia dengan nomor rekening 1370002021554
    2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli) *
    3. Pas Foto ukuran 4×6 berwarna background biru (putra jas berdasi)
    4. Fotokopi ijazah
    5. Jika pengajuan surat diwakilkan harus dilampiri:
      • Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (1 lembar)
      • Fotokopi KTP yang kehilangan ijazah (pemberi kuasa); dan
      • Fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang, Anda dapat mengisi form permohonan di bawah ini:


Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak

Untuk melengkapi permohonan  Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak harus melampirkan persyaratan :

  1. Lampiran bukti pembayaran administrasi senilai Rp50.000 ke Rekening Bank Mandiri a.n. Universitas Islam Indonesia dengan nomor rekening 1370002021554
  2. Pas Foto ukuran 4×6 berwarna background biru (putra jas berdasi)
  3. Fotokopi ijazah
  4. Jika pengajuan surat diwakilkan harus dilampiri:
    • Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (1 lembar)
    • Fotokopi KTP mahasiswa yang kehilangan ijazah (pemberi kuasa); dan
    • Fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak, Anda dapat mengisi form permohonan di bawah ini:


Surat Keterangan Ralat Ijazah

Untuk melengkapi permohonan  Surat Keterangan Ralat Ijazah harus melampirkan persyaratan :

  1. Lampiran bukti pembayaran administrasi senilai Rp50.000 ke Rekening Bank Mandiri a.n. Universitas Islam Indonesia dengan nomor rekening 1370002021554
  2. Pas Foto ukuran 4×6 berwarna background biru (putra jas berdasi, putri busana muslimah jas/blazer), 2 lembar, kertas doff
  3. Asli dan Fotokopi ijazah S1
  4. Fotokopi Ijazah SMA
  5. Fotokopi Akte Kelahiran
  6. Jika pengajuan surat diwakilkan harus dilampiri:
    • Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,-
    • Fotokopi KTP yang meralat ijazah (pemberi kuasa)
    • Fotokopi KTP yang diberi kuasa

Untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Ralat Ijazah, Anda dapat mengisi form permohonan di bawah ini:


Surat Keterangan Pengganti Ijazah diproses setelah semua syarat telah lengkap oleh Direktorat Layanan Akademik dengan estimasi waktu selama 5-7 hari kerja setelah pengajuan.

© Copyright - Directorate of Academic Services - Islamic University of Indonesia