Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang |
Untuk melengkapi permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang harus melampirkan persyaratan :
-
- Lampiran bukti pembayaran administrasi senilai Rp50.000 ke Rekening Bank Mandiri a.n. Universitas Islam Indonesia dengan nomor rekening 1370002021554
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli) *
- Pas Foto ukuran 4×6 berwarna background biru (putra jas berdasi)
- Fotokopi ijazah
- Jika pengajuan surat diwakilkan harus dilampiri:
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (1 lembar)
- Fotokopi KTP yang kehilangan ijazah (pemberi kuasa); dan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang, Anda dapat mengisi form permohonan di bawah ini:
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak |
Untuk melengkapi permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak harus melampirkan persyaratan :
- Lampiran bukti pembayaran administrasi senilai Rp50.000 ke Rekening Bank Mandiri a.n. Universitas Islam Indonesia dengan nomor rekening 1370002021554
- Pas Foto ukuran 4×6 berwarna background biru (putra jas berdasi)
- Fotokopi ijazah
- Jika pengajuan surat diwakilkan harus dilampiri:
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (1 lembar)
- Fotokopi KTP mahasiswa yang kehilangan ijazah (pemberi kuasa); dan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak, Anda dapat mengisi form permohonan di bawah ini:
Surat Keterangan Ralat Ijazah |
Untuk melengkapi permohonan Surat Keterangan Ralat Ijazah harus melampirkan persyaratan :
- Lampiran bukti pembayaran administrasi senilai Rp50.000 ke Rekening Bank Mandiri a.n. Universitas Islam Indonesia dengan nomor rekening 1370002021554
- Pas Foto ukuran 4×6 berwarna background biru (putra jas berdasi, putri busana muslimah jas/blazer), 2 lembar, kertas doff
- Asli dan Fotokopi ijazah S1
- Fotokopi Ijazah SMA
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Jika pengajuan surat diwakilkan harus dilampiri:
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,-
- Fotokopi KTP yang meralat ijazah (pemberi kuasa)
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
Untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Ralat Ijazah, Anda dapat mengisi form permohonan di bawah ini:
Surat Keterangan Pengganti Ijazah diproses setelah semua syarat telah lengkap oleh Direktorat Layanan Akademik dengan estimasi waktu selama 5-7 hari kerja setelah pengajuan.



