INFORMASI PENUNDAAN WISUDA PERIODE IV TA 2019/2020
|
| Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Nomor 1048/Rek/10/SP/III/2020 tentang Mitigasi Penyebaran Covid-19, maka Direktorat Layanan Akademik (DLA) Universitas Islam Indonesia menyampaikan beberapa hal terkait dengan proses kelulusan dan pelaksanaan wisuda . |
SYARAT-SYARAT PENGAMBILAN IJAZAH
|
Syarat mengambil ijazah adalah menyerahkan berkas persyaratan wisuda yang meliputi:
- Bukti lunas/kuitansi SPP angsuran I, II yang lulus semester ganjil atau angsuran III,IV yang lulus Semester genap.
- Bukti lunas/kuitansi uang penyelenggaraan Wisuda, Ijazah, dan Alumni.
Jika tidak mengikuti wisuda tidak perlu membayar pendaftaran wisuda. Hanya membayar ijazah saja sebesar Rp. 50.000,- (untuk reguler) jika dari program IP sebesar Rp. 100.000,-.
- Untuk pengambilan ijazah harus diambil oleh yang bersangkutan. Jika diwakilkan harus membawa surat kuasa dan FC KTP kedua belah pihak.
- Surat bukti penyerahan Skripsi/Tugas Akhir.
- Surat keterangan bebas Perpustakaan (Pusat dan Fakultas).
- Bukti kuitansi sumbangan buku Perpustakaan Fakultas.
- Bukti pengembalian toga dari Direktorat Sarana dan Prasarana. Jika sudah mendaftar wisuda dan meminjam toga.
- Menandatangani tanda terima Ijazah yang disediakan Direktorat Akademik.
|