Ijazah dan Transkrip Akademik

Layanan Scan Ijazah

Permohonan pindai/scan ijazah dapat diproses jika ijazah belum diambil, namun jika ijazah telah diambil maka scan ijazah dapat dilakukan secara mandiri.

Untuk mengajukan permohonan scan ijazah, Anda dapat mengisi form permohonan scan ijazah di bawah ini:

Permohonan dapat diajukan melalui email [email protected]

Pengurusan dan Syarat Pengambilan Ijazah

Ijazah diberikan pada saat wisuda bagi peserta wisuda. Apabila tidak mengikuti wisuda atau mendaftar wisuda tetapi berhalangan hadir saat wisuda dilaksanakan, ijazah dapat diambil di loket layanan Direktorat Layanan Akademik Gedung Rektorat UII setelah pelaksanaan wisuda pada jam kerja (08.00 – 16.00).

Untuk syarat pengambilan ijazah meliputi:

  1. Menunjukkan bukti pembayaran tagihan ijazah dan iuran alumni melalui UIITagihan atau menunjukkan slip pembayaran yang diperoleh dari loket Bank.
  2. Untuk pengambilan ijazah harus diambil oleh yang bersangkutan. Jika diwakilkan harus membawa surat kuasa (bermaterai Rp10.000,-)  dan FC KTP kedua belah pihak.
  3. Menandatangani tanda terima Ijazah yang disediakan Direktorat Layanan Akademik.

Layanan Legalisir Fakultas

Setelah alumni memperoleh ijazah dan transkrip akademik, dapat mengajukan permohonan legalisir ijazah dan transkrip akademik melalui tautan-tautan berikut ini sesuai dengan fakultas masing-masing:

© Copyright - Directorate of Academic Services - Islamic University of Indonesia