Permasalahan Sosial dalam Perspektif Islam “Jauhi Maksiat, Mari Bertaubat”
Mukadimah
Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, kondisi sosial di lingkungan masyarakat juga mengalami perubahan. Perubahan sosial dapat muncul menuju ke arah positif ataupun negatif. Perubahan positif dan negatif tersebut akan selalu dihadirkan oleh Allah SWT dalam kehidupan kita dengan tujuan agar manusia dapat berfikir secara rasional dan menentukan pilihan hidup masing-masing bersama dengan konsekuensinya [1]. Perubahan sosial pada arah negatif ini lambat laun dapat menimbulkan permasalahan sosial di lingkungan masyarakat.
Permasalahan sosial saat ini semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat dan menjadi hambatan atau gangguan dalam kehidupan bermasyarakat. Dewasa ini, perilaku dan kondisi yang bertentangan dengan norma sosial dan norma agama seringkali menjadi hal yang biasa di masyarakat. Permasalahan sosial dapat diartikan sebagai suatu pola perilaku atau kondisi ketidaksesuaian unsur-unsur kebudayaan dan norma-norma sosial di masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat [2].
Bentuk Nyata Terkait Masalah Sosial
Bentuk nyata permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat baru-baru ini adalah problematika generasi muda mengenai isu perzinaan yang telah meresahkan masyarakat. Beberapa faktor yang melatarbelakangi timbulnya permasalahan sosial di masyarakat tersebut dapat berupa faktor lingkungan, sosial, ekonomi, dan agama termasuk akidah, syariat, dan akhlak seseorang yang kurang kuat.
Adapun menurut Ramli Abdul Wahid, faktor-faktor yang menyebabkan manusia terjebak dalam perbuatan negatif atau maksiat yaitu lemahnya iman, kurangnya pengamalan ilmu agama, pengaruh lingkungan yang buruk, kondisi sosial dan ekonomi yang tidak mendukung, serta ketidakmampuan dalam mengatasi hawa nafsu [3]. Pendapat tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi yang berbunyi “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Sudut Pandang Al Quran
Al-Quran dan hadist sebagai sumber hukum Islam diturunkan oleh Allah sebagai petunjuk atau pedoman hidup bagi seluruh umat dalam berbagai hal pada kehidupan manusia, termasuk dalam menghadapi perubahan sosial dan ekonomi [4]. Namun saat ini, kandungan dan tafsiran Al-Quran ataupun Hadist sudah mulai kurang diaktualisasikan oleh masyarakat sebagai pedoman hidup. Melalui kegiatan dakwah diharapkan permasalahan sosial di masyarakat dapat ditangani dan dikaji dengan perspektif Agama Islam karena tujuan dakwah sendiri yaitu amar ma’ruf nahi munkar.
Apabila dilihat dari sudut pandang Islam, Allah telah mengharamkan perbuatan zina, larangan ini terdapat di dalam Al-Qur’an pada Q.S. al-Isra’[17]: 32 yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”. Dalam Al-Quran juga tertuang mengenai hukuman bagi para pelaku zina yang juga tidak main-main, Allah berfirman dalam Q.S. an-Nur [24]: 2 yang artinya “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”.
Dalam Al Quran juga dijelaskan bahwa orang yang melakukan zina akan mendapatkan pembalasan dengan mendapatkan azab yang setimpal, namun apabila pelaku atau golongan tersebut bertaubat maka Allah akan senantiasa memberikan ampunan baginya. Penjelasan tersebut diterangkan secara lengkap dalam Q.S. al-Furqan [25]: 68-70 yang artinya “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.
Kiat-kiat Menghadapi Masalah Sosial
Selain bertaubat, hal-hal yang perlu dilakukan untuk menghindari dan mengatasi permasalahan sosial atau perbuatan maksiat khususnya zina tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara:
- Menahan pandangan dan menutup aurat
Allah Swt berfirman dalam Q.S. an-Nur [24]: 30-31 bahwa laki-laki dan perempuan yang beriman hendaknya saling menjaga pandangan dan memelihara auratnya, karena Allah Maha Mengetahui apa yang manusia perbuat.
- Tidak menyendiri atau berkhalwat
Nabi Muhammad Saw bersabda “Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri (khalwat) dengan perempuan kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi, dan lain-lain).
- Menyegerakan menikah bagi yang mampu atau berpuasa bagi yang tidak mampu menikah
Allah Swt berfirman dalam Q.S. an-Nur [24]: 33 mengenai anjuran bagi orang-orang yang tidak mampu menikah untuk menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Adapun hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim mengenai sabda Rasulullah SAW yang berbunyi “Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Menambah ilmu agama dan mengamalkannya
Rasulullah Saw bersabda “Belajarlah kalian ilmu untuk ketentraman dan ketenangan serta rendah hatilah pada orang yang kamu belajar darinya” (HR. Ath-Thabrani). Keutamaan menuntut ilmu juga diriwayatkan oleh Ahmad yang berbunyi “Barangsiapa yang hendak menginginkan dunia, maka hendaklah ia menguasai ilmu. Barangsiapa menginginkan akhirat hendaklah ia menguasai ilmu, dan barangsiapa yang menginginkan keduanya (dunia dan akhirat) hendaklah ia menguasai ilmu.” (HR. Ahmad).
Penutup
Pada artikel ini telah diulas faktor-faktor yang melatarbelakangi perbuatan maksiat zina dan beberapa hal mengenai anjuran atau solusi untuk menghindari perbuatan maksiat zina tersebut. Melalui artikel ini diharapkan kita semua dapat lebih berhati-hati dalam bertindak serta senantiasa menuntut ilmu dan mengamalkan ilmu yang diperoleh, karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang manusia perbuat.
Sumber Pustaka
[1] Siti Badi’ah. “Problem Solving Patologi Sosial dalam Perspektif Islam” dalam Jurnal Al-Adyan, Vol. 13 No. 2, Tahun 2018. h.154-155
[2] Tutesa dan Yossita Wisman. “Permasalahan Sosial Pada Masyarakat” dalam Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 12 No. 2, Tahun 2020. h.95.
[3] Muhammad Nuh Siregar. “Hadis Tentang Keimanan Orang Yang Berbuat Maksiat” dalam Shahih: Jurnal Kewahyuan Islam, Tahun 2019. h. 7-8.
[4] Dewi Maharani. “Ekonomi Islam: Solusi Terhadap Masalah Sosial-Ekonomi” dalam INTIQAD: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam, Tahun 2018. H.22.
Penulis: Nabilah Salma K., S.P.





