Status Akreditasi

Legalisir Sertifikat Akreditasi

Mahasiswa yang ingin melakukan legalisir sertifikat akreditasi institusi UII, dapat mengunjungi Direktorat Layanan Akademik pada gedung direktorat dengan mengikuti prosedur di bawah ini:

  1. Mengajukan pemesanan ke loket pelayanan di Direktorat Layanan Akademik (DLA). Mahasiswa tidak perlu membawa salinan sertifikat akreditasi institusi karena telah tersedia di DLA.
  2. Lampiran bukti pembayaran administrasi senilai Rp10.000 ke Rekening Bank Mandiri a.n. Universitas Islam Indonesia dengan nomor rekening 1370002021554
  3. Legalisir dapat diambil di loket pelayanan DLA dengan menunjukkan slip bukti pembayaran.
  4. Mahasiswa mendapatkan legalisir sertifikat akreditasi sebanyak 4 lembar.

    *NB: Jika sertifikat akreditasi Institusi UII memiliki QR Code pada bagian bawah, maka sertifikat tersebut tidak perlu dilegalisir karena telah dinyatakan legal oleh BAN-PT.

© Copyright - Directorate of Academic Services - Islamic University of Indonesia