Legalisir Sertifikat Akreditasi
Legalisir Sertifikat Akreditasi |
Mahasiswa yang ingin melakukan legalisir sertifikat akreditasi institusi UII, dapat mengunjungi Direktorat Layanan Akademik pada gedung direktorat dengan mengikuti prosedur di bawah ini:
- Mengajukan pemesanan ke loket pelayanan di Direktorat Layanan Akademik (DLA). Mahasiswa tidak perlu membawa salinan sertifikat akreditasi institusi karena telah tersedia di DLA.
- Lampiran bukti pembayaran administrasi senilai Rp10.000 ke Rekening Bank Mandiri a.n. Universitas Islam Indonesia dengan nomor rekening 1370002021554
- Legalisir dapat diambil di loket pelayanan DLA dengan menunjukkan slip bukti pembayaran.
- Mahasiswa mendapatkan legalisir sertifikat akreditasi sebanyak 4 lembar.
*NB: Jika sertifikat akreditasi Institusi UII memiliki QR Code pada bagian bawah, maka sertifikat tersebut tidak perlu dilegalisir karena telah dinyatakan legal oleh BAN-PT.



