Ijazah dan Transkip Nilai

IJAZAH HILANG

Untuk melengkapi permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk menggantikan ijazah hilang harus melampirkan persyaratan :

  1. Slip pembayaran Ijazah Rp. 50.000.- (pembayaran di Rektorat loket Bank Bukopin, Mandiri, dan Muamalat)
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli) *
  3. Pas Foto ukuran 4×6 berwarna background biru (putra jas berdasi)
  4. Fotokopi ijazah
  5. Jika pengajuan surat diwakilkan harus dilampiri: (1) Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (2) Fotokopi KTP pemberi kuasa; dan  (3) Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
© Copyright - Directorate of Academic Services - Islamic University of Indonesia