IJAZAH HILANG
IJAZAH HILANG |
Untuk melengkapi permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk menggantikan ijazah hilang harus melampirkan persyaratan :
- Slip pembayaran Ijazah Rp. 50.000.- (pembayaran di Rektorat loket Bank Bukopin, Mandiri, dan Muamalat)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli) *
- Pas Foto ukuran 4×6 berwarna background biru (putra jas berdasi)
- Fotokopi ijazah
- Jika pengajuan surat diwakilkan harus dilampiri: (1) Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (2) Fotokopi KTP pemberi kuasa; dan (3) Fotokopi KTP yang diberi kuasa.



