JUMLAH SKS YANG BISA DIAMBIL
|
Jumlah SKS yang dapat diambil dalam pengisian RAS ditentukan sebagai berikut:
- Mahasiswa Lama (aktif), jumlah SKS yang dapat diambil didasarkan pada matrik gabungan IP semester terakhir dan IP Kumulatif (lihat lampiran matriks).
- IP Semester dan IP Kumulatif dihitung dengan formula:
- Besarnya IP Semester dan IP Kumulatif menentukan besarnya jumlah SKS matakuliah yang boleh diambil. Ketentuan besaran jumlah SKS yang boleh diambil terlampir.
- Mahasiswa yang aktif kembali setelah cuti akademik, jatah SKS didasarkan pada jatah semester terakhir sebelum cuti atau tidak aktif tanpa ijin.
- Mahasiswa yang aktif kembali yang tidak mempunyai ijin cuti akademik, jatah SKS maksimum 12 SKS.
- Mahasiswa yang mengambil KKN Reguler 1, tidak boleh mengambil mata kuliah pada semester reguler.
- Mahasiswa yang mengambil KKN Reguler 2, hanya diperbolehkan mengambil maksimum maksimal 9 [sembilan] SKS dan bukan matakuliah Praktikum, Studio dan atau Kerja Praktek
- Mahasiswa yang mengambil KKN Ekstensi diperkenankan mengikuti mata kuliah pada semester berjalan sesuai batasan maksimal SKS yang telah ditentukan.
- Mahasiswa yang mengambil KKN Ekstensi Tematik diperkenankan mengikuti mata kuliah pada semester berjalan maksimal 16 [enam belas] SKS termasuk KKN dan bukan mata kuliah Kerja Praktek.
- Mahasiswa yang mengambil Skripsi/Tugas Akhir Ketentuan dan Prosedur dapat dilihat pada Buku Panduan Akademik Fakultas masing-masing.
- Mahasiswa yang mengambil Skripsi/Tugas Akhir atau mata kuliah pengganti Skripsi bersamaan dengan KKN Reguler 1, tidak diperkenankan mengambil mata kuliah.
- Mahasiswa yang mengambil Skripsi/Tugas Akhir atau mata kuliah Pengganti Skripsi bersamaan dengan KKN Reguler 2 atau KKN Ekstensi atau KKN Tematik, hanya diperkenankan mengambil maksimum 2 mata kuliah di luar Skripsi/Tugas Akhir dan KKN tersebut.
- Mahasiswa yang telah dinyatakan Habis Teori hanya diperbolehkan mengambil mata kuliah KKN, Kerja Praktik dan Skripsi/Tugas Akhir
|