CEK DATA DI FORLAP DIKTI |
Laman Forlap PDDiktiSetiap institusi pendidikan wajib dan bertanggung jawab untuk selalu melaporkan data mahasiswa beserta dengan kegiatan akademik. Universitas, sebagai institusi pendidikan di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) Pendidikan Tinggi wajib untuk melaporkan seluruh kegiatan akademik ke Kemristek Dikti melalui laman PDDikti (Forlap Dikti).
forlap.dikti.go.id Database PDDIKTI bisa juga digunakan sebagai rujukan pada lulusan institusi perguruan tinggi untuk mendapatkan pengakuan atas capaian selama melaksanakan kegiatan akademik. Hal ini dikarenakan, jika sesorang dikatakan mahasiswa atau lulusan yang datanya tidak tercantum dalam laman PDPT Dikti (forlap Dikti) maka keberadaannya sebagai mahasiswa atau lulusan akan dipertanyakan. Jika terdapat perbedaan/tidak tercantum pada data, harap menghubungi pihak universitas untuk melakukan perbaikan/pembenahan. Namun, pendataan hanya berlaku untuk mahasiswa pada tahun 2002 ke atas. Untuk mahasiswa sebelum tahun itu, tidak perlu khawatir, berdasarkan Kepmendiknas no. 184/U/2001 dan SK Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 menyebutkan bahwa aturan pendataan tersebut berlaku untuk mahasiswa pada tahun 2002 ke atas. Cara Melihat DataLangsung saja, ini simulasi bagaimana cara melihat data mahasiswa di laman PDDIKTI (forlap).
Bagaimana mudah bukan? Jika data kamu ada, maka secara sah pengakuan atas keberadaan mahasiswa akan bisa diakui dan bisa digunakan sebagai rujukan. |



