Surat Edaran Rektor UII: Perubahan Libur Cuti Bersama Tahun 2020

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, dengan ini kami menyampaikan informasi perubahan waktu libur cuti bersama Tahun 2020 menjadi Kamis,24 Desember 2020 dan Kamis,31 Desember 2020(2 hari).
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Rektor Universitas Islam Indonesia nomor.3608/Rek/10/SP/XI/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | Surat Edara Rektor UII |




