Disampaikan kepada Mahasiswa Universitas Islam Indonesia yeng memiliki Indeks Prestasi Semester (IPS) kurang atau sama dengan 2.00 dan telah mengambil lebih dari 20 SKS pada Key-In RAS Genap TA. 2019/2020, diwajibkan untuk melakukan Drop/Delete Mata Kuliah hingga jumlah maksimal SKS Semester Genap TA. 2019/2020 sebanyak 20 SKS (berdasarkan Peraturan Universitas Islam Indonesia No.: 04/PU/REK/BPA/III/2014 Tentang Peraturan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik Program Strata Satu (S1) Universitas Islam Indonesia).

| INFORMASI SELENGKAPNYA |