BEBAN BELAJAR MAHASISWA

Beban Belajar

Berikut beberapa ketentuan tentang Beban Belajar Mahasiswa:

  1. Beban belajar mahasiswa dinyatakan dalam besaran sks.
  2. 1 (satu) sks setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit kegiatan belajar setiap pekan per semester.
  3. Setiap Mata Kuliah paling sedikit memiliki bobot 1 (satu) sks.
  4. Beban belajar untuk mahasiswa berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester tahun pertama dapat ditambah hingga 64 (enam puluh empat) jam per pekan yang setara dengan 24 (dua puluh empat) sks per semester.
  5. Mahasiswa magister yang memiliki prestasi akademik tinggi dan berpotensi menghasilkan penelitian yang sangat inovatif dapat mengikuti program doktor bersamaan dengan penyelesaian program magister paling sedikit selelah menempuh program magister selama 1 (satu) tahun.
  6. Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik tinggi dapat mengikuti program magister bersamaan dengan penyelesaian program sarjana paling sedikit setelah menempuh program sarjana selama 3 (tiga) tahun.

SKS

1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi, dan tutorial mencakup;

  1. kegiatan belajar dengan tatap muka selama 50 (lima puluh) menit setiap pekan per Semester;
  2. kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur selama 60 (enam puluh) menit setiap pekan per semester; dan
  3. kegiatan belajar mandiri selama 60 (enam puluh) menit setiap pekan per semester.

1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis mencakup:

  1. kegiatan belajar tatap muka selama 100 (seratus) menit setiap pekan per semesLer; dan
  2. kegiatan belajar mandiri selama 70 (tujuh puluh) menit setiap pekan per semester.

1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dakwah isla.mi3^a.h, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit setiap pekan per semester

Beban Belajar Normal

Beban normal belajar mahasiswa adalah 8 (delapan) jam setiap hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per pekan yang setara dengan 18 (delapan belas) sks per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima puluh empat) jam setiap pekan yang setara dengan 20 (dua puluh) sks per semester.

Beban sks yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk masing-masing program pendidikan;

  • 108 (seratus delapan) sampai dengan 120 (seratus dua puluh) sks untuk program diploma tiga;
  • 144 (seratus empat puluh empat) sampai dengan 160 (seratus enam puluh) sks untuk program diploma empat dan program sarjana;
  • 24 (dua puluh empat) sampai dengan 48 (empat puluh delapan) sks untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana atau program diploma empat;
  • 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 72 (delapan puluh) sks untuk program magister, magister terapan, atau spesialis satu, setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat; dan
  • 42 (empat puluh dua) sampai dengan 72 (delapan puluh) sks untuk program doktor, doktor terapan, dan spesialis dua, setelah menyelesaikan program magister, magister terapan atau program spesialis satu.

Masa Studi

Masa studi mahasiswa terdiri atas:  masa studi tepat waktu, masa studi terstandar; dan masa studi maksimal.

  • Masa studi tepat waktu merupakan masa studi dengan durasi waktu sesuai dengan durasi yang dirancang dalam Kurikulum Program Studi.
  • Masa studi terstandar merupakan masa studi dengan durasi waktu paling lama masa studi tepat waktu ditambah 3 (tiga) bulan.
  • Masa studi maksimal  merupakan durasi waktu yang diperbolehkan untuk menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dengan ketentuan:
    a. paling lama 5 (lima) tahun untuk program diploma tiga;
    b. paling lama 7 (tujuh) tahun untuk program diploma empat dan program sarjana;
    c. paling lama 3 (tiga) tahun untuk program profesi;
    d. paling lama 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis satu; dan
    e. paling lama 7 (tujuh) tahun untuk program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua.

Sumber: Sumber: Peraturan Universitas Islam Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 – Bab IV Pembelajaran.